Tingkatkan kebahagiaan dan keceriaan Anda dengan Berwisata di Pulau Seribu, Rencankan Liburan Anda dari Sekarang hanya di Sheila Tour
Tingkatkan kebahagiaan dan keceriaan Anda dengan Berwisata di Pulau Seribu, Rencankan Liburan Anda dari Sekarang hanya di Sheila Tour
Ilustrasi Ekosistem Laut di Pulau Pari
16 Jun 2025 News

Ekosistem Laut di Pulau Pari Rusak? Warga Gugat ke PTUN Jakarta

Visit Pulau Seribu – Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari yang terdiri dari Warga Pulau Pari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Walhi Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan nomor 12072410513100013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 13 Juni 2025, ditempuh sebagai upaya advokasi Warga Pulau Pari menyoal dampak kerusakan pada ekosistem pesisir, termasuk padang lamun, mangrove, dan terumbu karang di perairan gugus lempeng Pulau Pari yang disebabkan oleh kegiatan ekskavator PT CPS.

Paket Wisata Pulau Seribu, Harga Murah (Promo tahun 2025) Klik di Sini untuk Info Selengkapnya...

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut didasari atas adanya penerbitan PKKPRL oleh Kepala BKPM.

“Gugatan ini kami daftarkan sebagai upaya perlawanan Warga Pulau Pari untuk membatalkan sebuah KTUN berupa PKKPRL yang diterbitkan oleh Menteri investasi dan Hilirisasi di Gugusan Lempeng, Pulau Pari, Kepulauan Seribu,” ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta Khaerul Anwar melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (15/6).

Perwakilan penggugat dari Warga Pulau Pari, Atik Sukamti, menjelaskan pengesahan pada PKKPRL akan menjadi keputusan yang berat, terutama bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.

Keberadaan mangrove juga sangat penting untuk menahan arus ombak dan mencegah abrasi parah. Apabila di kawasan tersebut dibangun vila terapung, kata Atik, maka perekonomian warga akan terganggu.

Hal itu dikarenakan penginapan yang dimiliki oleh warga sekitar akan bersaing dengan vila atau pondok terapung.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk jangan terlalu condong kepada korporasi dan melihat usaha warga yang berkembang,” kata Atik.

Warga Pulau Pari lainnya yang bernama Ahmad Kusnadi menambahkan dirinya merasakan kerugian akibat kerusakan hutan mangrove dan ekosistem lainnya.

Baca Juga   Sudin KPKP Kepulauan Seribu Gelar Pengawasan Operasional Kapal Nelayan

“Saya berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan dan agar masyarakat dapat menjaga ekosistem sebagaimana seharusnya,” imbuhnya.

Sementara Ahmad Syahroni dari Walhi Jakarta mengungkapkan banyak warga khususnya nelayan yang kehilangan ruang tangkap pada saat aktivitas pembangunan oleh PT CPS mulai dilakukan.

“Alhasil, adanya kerugian baik itu kerugian materiel ataupun immateriel yang sangat besar yang dialami warga Pulau Pari,” tambah Ahmad.

“Gugatan ini kami tempuh sebagai upaya korektif atas upaya administratif yang belum menghasilkan keadilan ekologis dan ruang hidup bagi Warga Pulau Pari karena belum dicabutnya PKKPRL oleh Kepala BKPM,” katanya.

Sumber: CNN Indonesia

Click to rate this post!
[Total: 1 Average: 5]

Sewa Mobil Hiace Jakarta, Harga Murah (Include Driver) Klik di Sini untuk Info Selengkapnya...

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!